PENGANTAR HUKUM INDONESIA

  1. A.    Politik Hukum
  2. Jelaskan perkembangan unifikasi hukum perdata di Indonesia !

Jawab :

Politik Hukum dilaksanakan melalui dua segi, yaitu dengan bentuk hukum dan corak hukum tertentu.

Bentuk hukum itu dapat:

1)      Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu Undang-Undang dan berlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ada dua macam yaitu:

a)      Kodifikasi ialah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur.

b)      Tidak dikodifikasikan ialah sebagai undang-undang saja.

2)      Tidak tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.

Corak hukum dapat ditempuh dengan:

1)      Unifikasi, yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.

2)      Dualistis, yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial yang berbeda didalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.

3)      Pluralistis, yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.

  1. Sebutkan dan jelaskan peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan penghuni di Indonesia pada zaman penjajahan Hindia Belanda !

Jawab :

Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia belanda adalah:

1)      Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)

Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan lain yang juga diberlakukan antara lain:

a)      Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan.

b)      Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP) Diktat PHI (Sejarah Hukum)

c)      Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

d)     Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata.

Semua peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23.

2)      Regering Reglement (R.R.), diundangkan pada tanggal 2 September 1854, yang termuat dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa berlakunya R.R. selain tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang ada juga memberlakukan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3)      Indische Staatsregeling (I.S.), atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pengganti dari R.R Sejak tanggal 23 Juli 1925 R.R. diubah menjadi I.S. yang termuat dalam Stb 1925 No. 415, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Janiari 1926.

  1. Sebutkan golongan penghuni di Indonesia pada zaman penjajahan Hindia Belanda dan apa yang menjadi dasar pembagian golongan dimaksud, jelaskan!

Jawab :

Menurut pasal 163 IS pemerintah Hindia Belanda membagi penduduk Indonesia menjadi 3 golongan:

1)             Golongan Eropa

2)             Golongan timur asing; orang Cina, Arab, dan selain orang Eropa dan Bumiputra

3)             Golongan Bumiputra (penduduk asli)

Pasal 131 IS meyatakan:

1)      Menghendaki supaya hukum itu ditulis tetap di dalam ordonansi.

2)      Memberlakukan hukum belanda bagi warga negara belanda yang tinggal dihindia belanda berdasarkan asas konkordansi.

3)      Membuka kemungkinan untuk unifikasi hukum yakni menghendakipenundukan bagi golongan bumiputra dan timur asing untuk tunduk kepada hukum Eropa.

4)      Memberlakukan dan menghormati hukum adat bagi golongan bumi puteraapabila masyarakat menghendaki demikian

  1. B.     Sistem Hukum
  2. Jelaskan pengertian sistem hukum dan buktikan bahwa hukum merupakan suatu sistem !

Jawab :

Sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi antara satu sama lain dan bekerjasama untuk tujuan kesatuan tersebut.

Hukum merupakan suatu sistem, artinya suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan, didalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai ia meninggal.

  1. Sebutkan 4 macam sistem hukum dan berikan cirinya masing-masing !

Jawab :

1)      Sistem hukum Eropa Kontinental

Ciri-cirinya :

a)      Hukum memperolah kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam bentuk kodifikasi, karena tujuannya adalah kepastian hukum.

b)      Akibatnya, hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas wewenangnya dan putusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.

2)      Sistem hukum Anglo Saxon

Ciri-cirinya :

a)      Cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Common Law atau Unwritten Law (hukum tidak tertulis).

b)      Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja.  Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku.

3)      Sistem hukum Islam

Ciri-cirinya :

a)      Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.

b)      Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.

4)      Sistem hukum Adat

Ciri-cirinya :

a)      Mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang, serta dapat menyesuaikan diri dan elastik.

b)      Tidak tertulis dan kalau pun ada yang tertulis tidak dibuat oleh badan pembentuk undang-undang (legislatif)

c)      Isinya bersifat : Religiomagis dan Komunal

d)     Kontan

e)      Konkret

  1. C.    Hukum Pidana
  2. Jelaskan pengertian, fungsi dan sifat dari hukum pidana !

Jawab :

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.

Fungsi hukum pidana :

1)      Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif/pencegahan).

2)      Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif/tindakan).

Sifat hukum pidana :

1)      Memaksa dan tegas

2)      Konkret dan nyata

  1. Sebutkan dan jelaskan asas-asas berlakunya hukum pidana !

Jawab :

1)      Azas Legalitas

Tidak dapat dipidana suatu perbuatan pidana bila tidak/belum diatur dalam undang-undang.

2)      Asas Presumption of innocent ( praduga tak bersalah )  Bahwa pelaku delik dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan hakim yang inkracht terhadapnya

3)      Asas Equity before the law ( kesederajadan di mata hukum )

Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum. Mis : Aulia pohan yang tetap diproses perkaranya (penyelewengan dana yayasan Bank Indonesia = 100 milyar), meskipun dia adalah besan pak presiden.

4)      Asas geenstraf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan)

Bahwa seseorang yang tidak melakukan kesalahan/tindak pidana tidak dapat dibebankan sanksi pidana terhadapnya. Misal : Kasus Ryan ( jagal jombang ), bahwa ada 3 (tiga) orang yang sebelumnya dituduh membunuh salah satu korban Ryan, tetapi ternyata terbukti bahwa mereka tidak bersalah maka MA membebeskan ketiga orang tsb. Namun, pihak Polres Jombang dapat dituntut rehabilitasi dan ganti rugi oleh ketiga korban salah tangkap tersebut.

5)      Azas Unus testi Nullus Testi (satu saksi bukan saksi)

Bahwa satu orang saksi saja dianggap tidak ada saksi, maka bila hanya ada satu orang saksi JPU harus punya alat bukti pendukung lain yang ditetapkan dalam pasal 184 KUHAP.

6)      Azas In dubio Pro reo

Bahwa bila kasus posisi dianggap kabur/kurang jelas, maka dakwaan yang harus diterapkan ialah yang paling menguntungkan terdakwa.

  1. Sebutkan sumber-sumber hukum pidana !

Jawab :

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :

  1. Buku I

Tentang Ketentuan Umum terdiri dari 9 BAB (Pasal 1-103).

  1. Buku II

Tentang Kejahatan terdiri dari 31 BAB (Pasal 104-488).

  1. Buku III

Tentang Pelanggaran terdiri dari 10 BAB (Pasal 489-569).

  1. Jelaskan pengertian dan unsur-unsur tindak pidana !

Jawab :

Tindak pidana (delik) adalah perbuatan yang melanggar UU, dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggungjawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hukum pidana.

Unsur – unsur tindak pidana :

1)      Unsur – unsur tindak pidana (delik) :

a)       Harus ada suatu kelakuan (gedraging)

b)       Harus sesuai dengan uraian uu ( wettelijke omshrijving)

c)       Kelakuan hukum adalah kelakuan tanpa hak

d)       Kelakuan itu diancam dengan hukuman

2)      Unsur objektif adalah mengenai perbuatan, akibat dan keadaan :

a)      Perbuatan, dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja dan dalam arti negative kelalaian.

b)      Akibat, efek yang timbul dari sebuah perbuatan

c)      Keadaan, sutu hal yang menyebabkan seseorang di hukum yang berkaitan dengan waktu.

3)      Unsur subjektif

Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggungjawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).

  1. Sebutkan macam-macam tindak pidana !

Jawab :

Macam-macam tindak pidana (delik) adalah:

1)      Tindak pidana formil

Suatu tindak pidana yang dilarang adalah unsur perbuatannya.

2)      Tindak pidana materiil

Suatu tindak pidana yang dilarang adalah akibat yang timbul dari perbuatan itu.

3)      Tindak pidana dolus

Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.

4)      Tindak pidana culpa

Tindak pidana yang dilakukan karna kelalaian.

5)      Tindak pidana aduan

Tindak pidana yang memerlukan pengaduan dari orang yang dirugikan.

  1. Apa jenis hukuman yang diatur dalam pasal 10 KUHP !

Jawab :

Jenis hukuman yang diatur dalam pasal 10 Pidana :

  1. Pidana pokok :
    1. Pidana mati
    2. Pidana penjara
    3. Kurungan
    4. Denda.
    5. Pidana tambahan
      1. Pencabutan hak-hak tertentu
      2. Perampasan barang-barang tertentu
      3. Pengumuman putusan hakim.
  1. D.    Hukum Perdata
  2. Jelaskan pengertian hukum perdata !

Jawab :

Hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

  1. Sebutkan dan jelaskan pengertian hukum perdata menurut KUHPerdata dan menurut ilmu pengetahuan hukum perdata (doktrin) !

Jawab :

Pengertian hukum perdata menurut KUHPerdata :

Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain.

Pengertian menurut ilmu pengetahuan hukum perdata (doktrin):

Menurut Prof. R Soebekti SH, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

  1. Jelaskan ruang lingkup dari masing-masing bagian hukum perdata berdasarkan pembagian menurut doktrin !

Jawab :

Sebagaimana dikemukakan oleh Kansil (1994 : 16-17) mengemukakan  sistematika Hukum Perdata sebagai berikut :

  1. 1.   Hukum tentang diri seseorang

Hukum tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

  1. 2.   Hukum Kekeluargaan

Hukum kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.

  1. 3.   Hukum Kekayaan

Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain.

  1. 4.   Hukum Warisaan

Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

  1. Jelaskan sejarah KUHPerdata !

Jawab :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis ) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. KUHPerdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketua oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain dari hukum Belanda kuno. Kodifikasi KUHPerdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK / Wetboek Van Koophandel). Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUHPerdata Indonesia berdasarkan Asas konkordansi yang sempit (Asas Konkordasi adalah asas dimana hukum yang berlaku dinegara penjajah berlaku juga dinegara jajahannya). Artinya KUHPerdata Belanda banyak menjiwai KUHPerdata Indonesia karena KUHPerdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia. Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statblad no. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan- kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dalam kodifikasi tersebut.

  1. Jelaskan perbedaan antara perwalian dengan pengampuan dan perbedaan antara kekuasaan orangtua dicabut dengan dibebaskan !

Jawab :

Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak. Pada umumnya terjadinya perwalian pada anak disebabkan oleh anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua tetapi kuasa orang tuanya dicabut.

Sedangkan pengampuan adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan seseorang kepada subyek hukum yang tidak cakap hukum, dalam hal ini adalah orang dewasa yang tidak cakap. Orang dewasa tersebut mengalami sakit jiwa dan atau penyakit jiwa yaitu orang yang kurang sempurna akal dan pikirannya layaknya orang lain. Orang yang mengampu disebut kurator atas ketetapan pengadilan dan orang yang diampu disebut kurandus.

Perbedaan antara kekuasaan orangtua dicabut dengan dibebaskan :

  1. a.  Pembebasan Dari Kekuasaan Orang Tua

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak satupun pasal yang mengatur mengenai Pembebasan kekuasaan Orang Tua. Undang – undang termaksud hanya mengatur mengenai pencabutan kekuasan orang tua. Oleh karena dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai pembebasan orangtua dari kekuasaan orangtua terhadap anak, maka yang dapat dijadikan dasar atau sebagai dasar hukumnya adalah KUHperdata, yaitu pasal 319a sampai dengan 319m (pasal-pasal ini juga mengatur pemecatan/pencabutan).

Dengan demikian maka pembebasan orangtua dari kekuasaan orangtua dapat dilakukan atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, apabila :

  1. Dia ( Orangtua) tidak cakap
  2. Dia (Orangtua) tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak itu tidak bertentangan dengan pembebasan itu berdasarkan hal lain.

b.  Pencabutan Dari Kekuasaan Orang Tua

Pemecatan orangtua dari kekuasaan orangtua dapat dilakukan oleh Negara apabila orangtua tidak patut dan tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai pemelihara anak. Pemecatan dapat dilakukan oleh hakim terhadap setiap orangtua atas satu atau lebih, dengan memperhatikan hanya kepentingan anak-anak.

  1. E.     Hukum Adat
  2. Jelaskan pengertian hukum adat dan ciri-ciri dari hukum adat !

Jawab :

Menurut Dr. Sukanto hukum adat adalah kumpulan daripada adat yang tidak dibukukan yang mempunyai sifat paksaan (sanksi) serta mempunyai akibat hukum itu pula.

Ciri-ciri hukum adat adalah :

1)      Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.

2)      Tidak tersusun secara sistematis.

3)      Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.

4)      Tidak tertatur.

5)      Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).

6)      Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

  1. Jelaskan ruang lingkup dari hukum adat !

Jawab :

1)      Personal

Hukum adat tidak berlaku pada semua orang, tetapi berlaku pada masyarakat indonesia.

2)      Teritorial

Hukum adat yang berlaku terbatas diwilayyah teritorial yakni 19 wilayah hukum adat di Indonesia.

3)      Perkara

Tidak semua hukum adat diadili oleh semua hukum yang ada di Indonesia, tetapi hanya hukum-hukum tertentu/ privat. Contoh, kekeluargaan dan jual beli.

  1. F.     Hukum Formil / Hukum Acara
  2. Jelaskan pengertian dari hukum formil dan hukum materiil dan bagaimanakah keterkaitan antara kedua jenis hukum tersebut !

Jawab :

Hukum formil adalah sebagai hukum yang mengatur tentang berita cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan, memeriksa perkara dan memberikan putusan  dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materiil.

Hukum materiil adalah semua peraturan yang memuat rumusan tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat diterapkan.

Hubungan antara hukum acara (formil) dan hukum materiil demikian eratnya, hukum formil  merupakan kendaraan yang melayarkan tegaknya hukum materiil. Hukum formil mengatur bagaimana menerapkan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana materiil.

  1. Sebutkan dan jelaskan asas-asas yang terdapat dalam hukum pidana formil dan hukum perdata formil !

Jawab :

Asas-asas hukum pidana formil/hukum acara pidana :

1)          Asas Legalitas

Yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.

2)          Asas Keseimbangan

Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.

3)          Asas Praduga Tak Bersalah

Yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.

4)          Asas Unifikasi

Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia

5)          Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi.

Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.

6)          Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.

7)          Asas Oportunitas

Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.

8)          Asas akusator

Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.

9)          Prinsip Pembatasan Penahanan

Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.

10)      Prinsip Diferensiasi Fungsional

Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.

11)      Prinsip Saling Koordinasi

Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.

12)      Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi

Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.

13)      Peradilan tebuka Untuk Umum

Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).

14)      Kekuasaan Hakim yang Tetap

Yaitu peradilan harus dipimpim oleh eorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.

15)      Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan

Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.

16)      Bantuan hukum bagi terdakwa

Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.

Asas-asas hukum perdata formil/hukum acara perdata :

1)      Hakim bersifat menungggu.

Asas ini mengandung arti, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkpentingan. Jadi apakah ada perkara atau tuntutan hak akan diajukan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim (Wo kein klager ist, ist kein richter, nemo judex sine actor).  Jadi, yang mengajukan tuntutan hak adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanyaDasarnya adalah HIR pasal 118 dan R.Bg pasal  142.

a)      Hakim bersifat pasif

Hakim dalam memeriksa perkara serdikap pasif ,artinya ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepadanya untuk diperiksa pada azasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan Hakim. Atau dengan kata lain Hakim tidak boleh menentukan luas dari pokok perkara, Hakim tidak boleh menambah atau mengurangi pokok gugatan para pihak. Hakim hanya diperbolehkan aktif dalam hal-hal tertntu, yaitu:

b)      Memimpin  sidang

Dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan Hakim bertindak memimpin jalannya persidangan. Artinya Hakim yang mengatur dan mengarah tata tertib pemeriksaan, juga Hakim berwenang menentukan hukum yang diterapkan serta ia yang memutus perkara yang disengketakan. Sifat kedudukan Hakim yang aktif sesuai dengan sistim yang dianut HIR dan R.Bg, antara lain;

  • Pemeriksaan persidangan secara langsung
  • Proses beracara secara lisan

2)      Mendamaikan kedua belah pihak

Azas mendamaikan para pihak yang berperkara sangat sejalan dengan tuntunan dan tuntutan ajaran moral. Sekedar penegasan bahwa usaha mendamaikan sedapat mungkin diperankan Hakim secara aktif, sebab bagaimana pun adilnya suatu putusan namun akan tetap lebih baik dan lebih adil hasil perdamaian. Apalagi dalam perkara perceraian, usaha mendamaikan merupakan beban yang diwajibkan sehingga sifatnya imperatif artinya hakim harus berupaya secara optimal untuk bagaimana perceraian antara kedua belah pihak tidak terjadi. Hakim aktif memberi petunjuk kepada para pihak yang berperkara tentang upaya hukum dalam suatu putusan.

Banyak di antara para pencari keadilan yang tidak mampu dalam segala hal. Awam dalam hukum mengakibatkan ia harus bergulat sendiri di hadapan sidang, menghadapi para pencari keadilan semacam ini sangat memerlukan bantuan dan nasehat pengadilan. Mereka buta bagaimana cara yang tepat mempergunakan hak melakukan upaya banding atau kasasi dan tidak mampu merumuskan alas an-alasan memori banding dan memori kasasi. Disinilah peran hakim untuk memberi petunjuk dan upaya-upaya hukum kepada para pihak yang berperkara tentang upaya hukum dalam suatu putusan.

3)      Persidangan terbuka untuk umum (Openbaar)

Yang dimaksud dengan persidangan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan serta menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara.

4)                   Ultra petita partium

Artinya Hakim tidak boleh memberi putusan tentang sesuatu yang tidak dituntut atau tidak diminta dalam petitum atau mengabulkan lebih dari pada yang ditutuntut oleh penggugat. tetapi Hakim tidak dilarang memberi putusan yang mengurangi isi dari tuntutan gugatan.

5)      Persidangan terbuka untuk umum (Openbaar)

Yang dimaksud dengan persidangan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan serta menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara.

6)      Mendengarkan kedua belah pihak

Di dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil.

7)      Putusan harus disertai alasan-alasan

Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili. Karena dengan adanya alasan-alsan maka putusan mempunyai wibawa, dapat dipertanggung jawabkan dan bernilai objektif. Menurut yurisprudensi suatu putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan merupakan alasan pada tingkat kasasi untuk dibatalkannya putusan tersebut.

8)      Berperkara dikenakan biaya

Untuk berperkara pada azasnya dikenakan biaya yang meliputi;

a)      Biaya kepaniteraan dan biaya materai

b)      Biaya saksi, saksi ahli, juru bahasa termasuk biaya sumpah

c)      Biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim yang lain

d)     Biaya pemanggilan para pihak yang berperkara

e)      Biaya pelaksanaan putusan, dan sebagainya.

Pengecualian dari azas ini adalah bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaraan biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat yang membawahi domisili yang bersangkutan.

9)      Demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa

Artinya, setiap kepala putusan peradilan di Indonesia harus memuat kata-kata ini, yakni dengan menyandarkan “demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”. Tidak dicantumkan kata ini, maka putusan itu tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, dalam arti putusan tersebut tidak dapat dieksikusi dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (daya memaksa).

10)     Asas sederhana, cepat dan biaya ringan

Yang dimaksud dengan Azas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah:

a)      Sederhana, acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Atau dengan kata lain suatu proses pemeriksaan yang relatif tidak memakan waktu jangka waktu lama sampai bertahun-tahun sesuai dengan kesederhanaan hukum acara itu sendiri.

b)      Cepat, menunjuk kepada jalannya peradilan dalam pemeriksaan dimuka sidang, cepat penyelesaian berita acaranya sampai penandatanganan putusan dan pelaksanaan putusannya itu.

c)      Biaya ringan, biaya perkara pada pengadilan dapat dijangkau dan dipikul oleh masyarakat pencari keadilan.

  1. Jelaskan perbedaan antara hukum pidana formil dengan hukum pidana materiil!

Jawab :

1)      Perbedaan mengadili

Hukum Perdata formiil mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.

Hukum Pidana formiil mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.

2)      Perbedaan pelaksanaan

Pada Perdata formiil inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan.

Pada Pidana formiil inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum).

3)      Perbedaan dalam penuntutan

Pada Perdata formiil yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa penuntut umum.

Pada Pidana formiil,jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap terdakwa

4)      Perbedaan alat bukti

Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Pada Acara Pidana hanya 4 saja, sumpah tidak menjadi alar bukti.

5)      Perbedaan penarikan kembali suatu perkara

Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat menarik kembali perkaranya.

Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali

6)      Perbedaan kedudukan para pihak

Pihak-pihak  mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.

Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif.

7)      Perbedaan dalam dasar keputusan hakim

Putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll).

Putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri) .

8)      Perbedaan macam hukumannya

Tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.

Terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara,kurungan atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll.

9)                  Perbedaan dalam pemeriksaan tingkat banding

Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel.

Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Revisi.

  1. Sebutkan macam-macam alat bukti dalam hukum pidana formil dan hukum pidana materiil !

Jawab :

Didalam ilmu hukum perdata formiil, untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU yaitu:

1)      Alat bukti tertulis

2)      Alat bukti saksi

3)      Alat bukti persangkaaan

4)      Alat bukti pengakuan

5)      Alat bukti sumpah

Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya.

Hal ini berbeda dengan penyebutan alat-alat bukti dalam hukum pidana formiil yang urut-urutan alat bukti itu sebagai berikut:

1)      Keterangan saksi

2)      Keterangan ahli

3)      Surat

4)      Petunjuk

5)      Keterangan terdakwa.

Jadi keterangan saksi disini adalah alat bukti yang utama.Karena seseorang didalam melakukan kejahatan tentu akan berusaha menghilangkan jejaknya, sehingga dalam perkara pidana, pembuktian akan dititikberatkan pada keterangan saksi.

  1. Salah satu dalam hukum acara adalah bahwa pemeriksaan perkara harus dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Namun, ada perkara-perkara tertentu yang pemeriksaannya menurut UU harus dilakukan secara tertutup. Sebutkan perkara-perkara dimaksud dan bagaimanakah dengan pembacaan putusannya ? Jelaskan !

Jawab :

Perkara Peradilan tertutup : Dalam perkara-perkara tertentu misal perkara yang menyangkut peradilan atas seorang anak ataupun perkara perceraian dan sejenisnya yang jelas-jelas oleh hakim dinyatakan sebagai sidang tertutup, maka sidang itu tidak boleh dihadiri oleh orang lain selain pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Contoh perkara-perkara yang pemeriksaannya menurut UU harus dilakukan secara tertutup adalah AAL yang dituduh mencuri Sandal.

Pembacaan putusannya :

Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak atas permintaan Anak.

  1. Mengapa hukum internasional dikatakan bersifat koordinatif ? Sebutkan subjek hukum internasional dan sumber-sumber hukum internasional !

Jawab :

Hukum internasional dikatakan bersifat koordinatif adalah karena hukum internasional itu tidak memiliki komponen-komponen yang satu sama lain mempunyai hubungan kewenangan untuk mengatur Negara-negara di dunia. Hukum internasional hukum yang dibuat oleh mahkamah internasional yang dimana mahkamah internasional adalah mahkamah yang terbentuk atas kerjasama antar Negara sehingga seluruh keputusan dan pelaksanaanya melibatkan banyak Negara. Bahkan, peraturan-peraturannya hanya dapat mengikat antar negara yang mengadakan hubungan hukum setelah terjadi kata sepakat dalam suatu perikatan tertentu.

Subjek hukum internasional :

1)      Negara

2)      Tahta Suci (Vatikan)

3)      Organisasi Internasional

4)      Individu

Sumber-sumber hukum internasional :

Menurut pasal 38 ayat (1) piagam mahkamah internasional mengatakan : “Bahwa dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan kepadanya, mahkamah internasional akan mempergukaan :

1)      Traktat atau perjanjian internasional (international conventions)

Baik bersifat umum mapun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh Negara yang bersangkutan.

2)      Kebiasaan internasional (international custom)

Bukti dari kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.

3)      Asas atau prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradap.

4)      Putusan pengadilan dan ajaran sarjana paling terkemuka dari berbagai Negara sebagai tambahan bagi penetapan kaidah hukum.

  1. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler !

Jawab :

Perwakilan diplomatik :

  1. Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
  2. Berhak membuat hubungan politik
  3. Mempunyai hak ektrateritorial
  4. Satu negara satu saja

Perwakilan konsuler :

  1. Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan Tingkat daerah
  2. Berhak membuat hubungan Non politik
  3. Tidak mempunyai hak ektrateritorial
  4. Satu negara lebih dari satu